Malaysia: Utang Judi Tidak Bisa Dijadikan Alasan untuk Kebangkrutan
Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, baru-baru ini memutuskan bahwa utang yang berasal dari perjudian tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk kebangkrutan. Keputusan ini muncul setelah kasus yang diadili di Mahkamah Persekutuan terkait Datuk Ting Ching Lee, di mana Hakim Moses Susayan mengakhiri proses kebangkrutan untuk Lee Fook Khuen, seorang pria 75 tahun dengan kewajiban sebesar S$5,930 juta kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee berutang sejumlah besar setelah menggunakan fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura dan terlibat dalam sengketa hukum setelah gagal melunasi hutangnya.
Meski utang itu diakui di Singapura pada tahun 2018, upaya untuk menerapkan putusan itu di Malaysia tidak berhasil. Mahkamah Persekutuan menegaskan bahwa utang perjudian tidak dapat ditegakkan di Malaysia karena bertentangan dengan hukum setempat. Menurut pernyataan tertulis dari Hakim Moses, di bawah hukum Malaysia, utang terkait perjudian hanya dianggap sebagai utang kehormatan tanpa tuntutan hukum untuk melunasinya. Utang tersebut mungkin legal di tempat lain, namun di Malaysia, ketidakselarasan dengan kebijakan umum berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956 mencegah penegakannya.
Dampak Utang Perjudian terhadap Kebijakan Publik di Malaysia
Sesuai Hukum Kontrak Malaysia, khususnya Pasal 26, kontrak yang berkaitan dengan perjudian atau taruhan dinyatakan batal demi hukum. Termasuk dalam ketentuan ini adalah ketidakmungkinan untuk menuntut dana atau barang berharga yang diperoleh melalui taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menolak penegakan utang dari transaksi ilegal atau batal, seperti kontrak perjudian, demi kepentingan publik.
Moses mencatat bahwa meski utang ini tercatat di bawah undang-undang seperti Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menolak utang tersebut. Pembatasan ini menggarisbawahi bahwa jalur hukum di Malaysia tidak mendukung penegakan utang judi untuk kontrak yang dinyatakan batal. Keputusan ini menegaskan sikap Malaysia yang tegas mengenai utang judi, menegaskan bahwa utang tersebut tidak dapat diterima sebagai alasan kebangkrutan dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem peradilan negara ini.