Tanzania Siapkan Pajak Baru 5% untuk Industri Perjudian
Untuk meningkatkan pendapatan nasional, Tanzania berencana mengenakan pajak baru di bidang perjudian. Informasi dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun fiskal 2026/27 mendatang, aktivitas taruhan akan dikenakan pajak sebesar 5%. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, menjelaskan detail kebijakan ini ketika menyampaikan rencana anggaran yang akan diberlakukan mulai 1 Juli.
Berbagai jenis perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, permainan mesin, dan hiburan virtual, baik yang offline maupun online, akan terpengaruh oleh pajak ini. Diperkirakan bahwa langkah ini akan meningkatkan pendapatan negara sekitar TZS74.5 miliar atau setara dengan $28.4 juta. Dari total tersebut, 10% akan dialokasikan untuk mendukung operasional dan regulasi Gaming Board of Tanzania, dengan tujuan mengurangi dampak negatif dari ketergantungan judi.
Omar juga menyoroti bahwa perjudian dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja, karena banyak anak muda lebih memilih berjudi dibandingkan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang lebih menguntungkan. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pada tahun 2025, Tanzania mendapatkan penghasilan kotor $463.3 juta dari sektor perjudian, dan angka ini diperkirakan melampaui $1 miliar pada 2031 seiring dengan pertumbuhan pasar online.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa pajak baru dapat mendorong aktivitas perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa hanya 4.5% dari pendapatan interaktif Tanzania pada 2025 yang berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga telah meningkatkan pajak perjudian mereka. Sebagai contoh, Uganda memberlakukan pajak 30% pada taruhan dan permainan serta 15% pada kemenangan bersih. Di Kenya, ada tarif 5% untuk setiap penarikan dari akun perjudian dan pajak bea cukai 5% pada deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% langsung dikenakan pada kemenangan sejak awal tahun ini.